Presiden Panama Laurentino Cortizo mengirim RUU cryptocurrency yang disahkan oleh parlemen tahun lalu ke Mahkamah Agung untuk ditinjau pada 26 Januari. Dia sebelumnya memveto sebagian undang-undang tersebut, mengklaim itu melanggar prinsip-prinsip inti konstitusi. tagihan tidak dapat dilaksanakan, atau menyetujuinya dengan amandemen. Foresight News sebelumnya melaporkan bahwa April lalu, Majelis Legislatif Panama mengesahkan Undang-Undang Regulasi Cryptocurrency, yang mengatur penerbitan mata uang digital dan tokenisasi komoditas lain, dan memungkinkan warga untuk menggunakan cryptocurrency sebagai pembayaran barang dan jasa, serta pajak. Juni, Presiden Panama Laurentino Cortizo memveto sebagian RUU negara No. 697 yang mengatur aset terenkripsi dan mengirimkan RUU itu kembali ke Majelis Nasional negara itu.