JPMorgan Chase & Co (JPM) mengatakan dalam sebuah catatan penelitian minggu lalu bahwa langkah peraturan baru-baru ini oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menunjukkan bias dalam pandangannya terhadap sebagian besar mata uang kripto. JPMorgan Chase berharap bahwa SEC AS juga akan mengambil lebih banyak tindakan regulasi terhadap penerbit stablecoin, penyimpanan dan perlindungan aset digital investor, dan pemisahan aktivitas broker, dealer, pinjaman, likuidasi, dan kustodian. SEC juga diharapkan mengamanatkan pengungkapan reguler, pelaporan dan audit cadangan, aset dan kewajiban entitas mata uang kripto utama, tulis para analis, yang dipimpin oleh Nikolaos Panigirtzoglou.