Jaksa Agung New York Letitia James mengajukan gugatan terhadap KuCoin, menyatakan bahwa KuCoin gagal mendaftar sebagai pialang-dealer sekuritas dan komoditas, secara keliru menampilkan dirinya sebagai bursa, dan berusaha mencegah perusahaan beroperasi di New York. Letitia James mengatakan bahwa di KuCoin, investor dapat memperdagangkan mata uang virtual, termasuk ETH, LUNA dan TerraUSD (UST), yang merupakan sekuritas dan komoditas. Ini adalah pertama kalinya regulator mengklaim di pengadilan bahwa ETH adalah sekuritas. Petisi tersebut berpendapat bahwa "ETH adalah aset spekulatif seperti LUNA dan UST, dan bahwa KuCoin memerlukan pendaftaran sebelum menjual ETH, LUNA, atau UST. KuCoin juga menjual sekuritas yang tidak terdaftar dalam bentuk produk pinjaman dan taruhannya, KuCoin Earn. Selain itu, KuCoin Mengklaim sebagai bursa tetapi belum terdaftar di SEC seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang New York. KuCoin juga gagal mematuhi panggilan pengadilan yang dikeluarkan oleh OAG untuk memberikan informasi tambahan terkait aktivitas perdagangan aset digitalnya di negara bagian tersebut."