Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengeluarkan peringatan investor yang mendesak investor untuk berhati-hati saat mempertimbangkan investasi yang melibatkan sekuritas aset kripto. SEC AS menyatakan bahwa investasi dalam sekuritas aset terenkripsi dapat sangat fluktuatif dan spekulatif, dan platform tempat investor membeli, menjual, meminjam, atau meminjamkan sekuritas ini mungkin tidak memiliki perlindungan penting bagi investor. Risiko kerugian bagi investor individu yang terlibat dalam transaksi yang melibatkan aset kripto, termasuk sekuritas aset kripto, tetap besar. Mereka yang menawarkan investasi atau layanan aset kripto mungkin tidak mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk undang-undang sekuritas federal, kata SEC. Penipu menggunakan aset terenkripsi untuk memikat investor ritel agar melakukan penipuan, yang seringkali mengakibatkan kerugian besar.