Pengacara untuk mantan CEO Terraform Labs Do Kwon mengatakan bahwa gugatan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang menuduh penipuan sekuritas oleh Do Kwon dengan Terraform Labs Pte tidak berdasar, sebagian karena stablecoin yang dimaksud adalah mata uang, bukan sekuritas. Dalam meminta hakim untuk membatalkan gugatan tersebut, pengacara tersebut mengatakan undang-undang AS melarang regulator untuk "menggunakan undang-undang sekuritas federal untuk menegaskan yurisdiksi atas aset digital dalam kasus ini." Foresight News sebelumnya melaporkan bahwa pada 17 Februari, SEC AS mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York, menuduh Terraform Labs PTE Ltd dan Do Hyeong Kwon yang berbasis di Singapura mendalangi miliaran dolar dalam penipuan sekuritas aset kripto. melibatkan stabilitas algoritmik Bitcoin dan sekuritas aset kripto lainnya yang melanggar ketentuan registrasi dan anti-penipuan dari Securities Act dan Exchange Act.