Odaily Planet Daily News Pada hari Rabu, panel utama di DPR AS menyetujui undang-undang yang didukung oleh advokat cryptocurrency, Undang-Undang Inovasi dan Teknologi Keuangan Abad ke-21, yang bertujuan untuk membuat aturan yang lebih jelas untuk industri yang masih muda.
Komite jasa keuangan DPR AS menyetujui RUU yang dipimpin Partai Republik dengan suara 35-15. Undang-undang akan menetapkan aturan kapan perusahaan cryptocurrency harus mendaftar ke SEC atau CFTC. Ini memberikan proses bagi penerbit aset digital untuk menyatakan kepada SEC bahwa jaringan blockchain cukup terdesentralisasi, yang memungkinkan token terkait diklasifikasikan sebagai komoditas yang diatur oleh CFTC. RUU tersebut juga meminta kedua lembaga untuk berpartisipasi dalam pembuatan peraturan bersama dan memerlukan penelitian tentang berbagai masalah termasuk NFT dan DeFi.
Selain itu, RUU tersebut menyatakan bahwa aset digital bukanlah keamanan semata, karena dijual sebagai bagian dari kontrak investasi.
Langkah selanjutnya dalam RUU tersebut, yang akan diajukan ke Komite Pertanian DPR untuk ditinjau, mencakup $120 juta dana tambahan untuk CFTC. Di bawah RUU tersebut, CFTC akan mendapatkan kekuatan baru untuk mengatur kelas aset.
Perlu disebutkan bahwa RUU tersebut akan menghadapi banyak perlawanan di Senat yang dipimpin Demokrat, mengingat Ketua Perbankan Ohio Sherrod Brown skeptis terhadap industri enkripsi. (Bloomberg)