Paradigma mengomentari redefinisi “pertukaran” Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), dengan mengatakan, “Melalui pembuatan peraturan yang sewenang-wenang ini, SEC secara tidak tepat berupaya memasukkan platform perdagangan crypto, termasuk DEX, dalam kewenangannya dan diatur sebagai bursa efek . Pembuatan aturan yang diusulkan SEC jauh melampaui yurisdiksi hukum SEC dan melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif, dan harus segera ditarik. "Pertukaran" yang memiliki wewenang untuk diatur oleh SEC adalah sebagai perantara transaksi sekuritas beberapa entitas spesifik yang mampu bertindak secara kolektif, DEX tidak memiliki dua fungsi penting ini. "