Odaily Planet - Kementerian Keuangan Siprus berencana untuk menjatuhkan hukuman berat kepada penyedia layanan mata uang kripto (CSP) yang gagal mendaftarkan diri ke pihak berwenang. Hukuman ini termasuk denda hingga € 350.000 dan hukuman penjara hingga lima tahun, atau keduanya. Kementerian Keuangan Siprus bermaksud untuk mengamandemen Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang berlaku saat ini dan telah menyerahkan amandemen tersebut kepada Komite Parlemen untuk Urusan Hukum. Di bawah amandemen tersebut, setiap penyedia layanan yang menggunakan aset kripto harus mendaftar ke regulator keuangan Cyprus Securities and Exchange Commission (CySEC). (Cyprus Mail)