Mahkamah Agung Korea Selatan telah membebaskan Song Chi-hyung (fonetik), ketua operator Upbit Dunamu, Nam, kepala keuangan, dan Kim, direktur Kantor Nilai Data, dalam kasus pemalsuan data dan dugaan penipuan bitcoin.
Sebelumnya, Song Chi-hyung dan yang lainnya dituduh membuat akun anggota palsu di Upbit antara bulan September dan November 2017, berpura-pura menyetor aset senilai 122,1 miliar won dan mendapatkan keuntungan dengan mendorong transaksi antara anggota yang sebenarnya. Jaksa penuntut juga mendakwa akun tersebut dengan tuduhan penipuan, dengan alasan bahwa akun tersebut menghasilkan 149,1 miliar won dengan menjual 11.550 bitcoin kepada 26.000 anggota. Pengadilan menguatkan pembebasan tersebut dalam tiga keputusan, dengan mengatakan bahwa bukti yang ada saat ini tidak membuktikan fakta-fakta dakwaan. (Yonhap)