Menurut laporan "Financial Times", jaksa Korea Selatan meminta Interpol untuk mengeluarkan pemberitahuan merah terhadap Do Kwon, dan mengatakan bahwa Do Kwon menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan kecelakaan UST dan LUNA. Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian Luar Negeri untuk membatalkan paspor Korea Selatan Do Kwon dan telah memulai proses memasukkannya ke dalam red notice Interpol dan pencabutan paspornya. Pemberitahuan merah menyatakan bahwa ketika suatu negara memiliki perjanjian ekstradisi bilateral dengan negara yang bersangkutan, tersangka kriminal dapat ditahan sementara, yang merupakan tingkat pemberitahuan darurat tertinggi. Setelah menerima red notice, setiap negara anggota Interpol dapat segera menangkap buronan dan melakukan ekstradisi internasional sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.