Menurut Foresight News, lima senator AS, termasuk Elizabeth Warren dari Partai Demokrat Massachusetts, telah bersama-sama memperkenalkan 'Undang-Undang Anti Pencucian Uang Aset Digital'. RUU ini bertujuan untuk memperluas persyaratan Undang-Undang Kerahasiaan Bank, termasuk aturan Know Your Customer (KYC), ke penambang, validator, penyedia dompet, dan lainnya.
Undang-undang yang diusulkan ini bertujuan untuk memperkuat kerangka peraturan seputar aset digital dan mencegah kegiatan pencucian uang di sektor ini. Dengan memperluas persyaratan Undang-Undang Kerahasiaan Bank, RUU ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua peserta dalam ekosistem aset digital mematuhi standar anti pencucian uang yang ketat.