Komite bertanggung jawab untuk menilai berbagai aspek industri untuk membuat keputusan yang tepat tentang undang-undang industri cryptocurrency di Pakistan.
Panel ini akan menawarkan rekomendasi dan kemudian menentukan status hukum aset digital tersebut.
Sub-komite dibentuk selama pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Keuangan Hamed Yaqoob Sheikh yang terutama dilakukan untuk memastikan status hukum cryptocurrency di Pakistan.
Semua rekomendasi akhirnya akan dikirim ke komite yang diketuai oleh sekretaris keuangan.Seharusnya , Pakistan mungkin melihat larangan menyeluruh atas transaksi crypto atau kontrol hukum yang kuat atas industri ini.
Bisa Melarang Crypto Sambil Mencapai Keseimbangan Antara Perlindungan Dan Kemajuan Teknologi
Subkomite pertama dibentuk di bawah kepemimpinan Sekretaris Hukum Pakistan. Anggota dari tiga sub-komite termasuk Bank Negara Pakistan (SBP), Badan Investigasi Federal (FIA), dan Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA).
Komite akan mencari metode pelarangan mata uang kripto jika diperlukan berdasarkan undang-undang saat ini.
Setelah mengevaluasi keputusan itu, komite mungkin menyarankan cara yang paling tepat untuk melakukan hal yang sama dengan memastikan bahwa mereka menjaga keseimbangan antara perlindungan dan pertumbuhan teknologi.
Dua sub-komite lainnya dibentuk di bawah kepemimpinan Deputi Gubernur SBP Saima Kamal. Anggota dari sub-komite ini termasuk perwakilan dari Kementerian Teknologi Informasi, Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan, dan PTA.
Komite-komite ini akan secara aktif memperdebatkan apakah pelarangan cryptocurrency akan membatasi kemajuan teknologi negara.
Komite pertama dibentuk untuk memutuskan apakah aset digital memerlukan larangan sama sekali sebagai tender legal yang disetujui atau aset virtual dengan mengingat hukum saat ini.
Komite kedua akan menyampaikan rekomendasi berdasarkan apakah akan melarang atau tidak dan dampaknya terhadap kemajuan teknologi negara.
Masih ada ketidakpastian karena Bank Negara Pakistan mempertahankan sikap anti-crypto untuk waktu yang lama.
Alasan yang dikemukakan adalah penyalahgunaan teknologi, yang meliputi pelanggaran hak asasi manusia, perdagangan manusia, dan pencucian uang di antara kegiatan ilegal lainnya.
Pakistan tetap tidak yakin karena risiko yang terlibat dalam adopsi aset digital virtual jauh lebih besar daripada manfaat yang ditawarkan teknologi tersebut.
Pada awal tahun ini, Badan Investigasi Federal (FIA) telah meminta Otoritas Telekomunikasi Pakistan untuk melarang lebih dari 1.600 situs crypto.
Di sisi lain, Otoritas Telekomunikasi Pakistan memilikimenentang pelarangan cryptocurrency. PTA menyatakan bahwa larangan tersebut dapat berdampak buruk pada teknologi lain yang terhubung bersamaan dengan menghambat start-up IT.
Pakistan masih belum menyimpulkan dengan perdebatan yang sedang berlangsung tentang larangan atau tidak, komite telah dibentuk dengan mengingat bahwa ada diskusi yang adil mengenai status hukum aset digital. Hanya masalah waktu sampai pemerintah Pakistan akhirnya mengambil keputusan.
Gambar unggulan dari UnSplash, bagan dari TradingView.com
Preview
Dapatkan pemahaman yang lebih luas tentang industri kripto melalui laporan informatif, dan terlibat dalam diskusi mendalam dengan penulis dan pembaca yang berpikiran sama. Anda dipersilakan untuk bergabung dengan kami di komunitas Coinlive kami yang sedang berkembang:https://t.me/CoinliveSG
Tambahkan komentar
Gabunguntuk meninggalkan komentar Anda yang luar biasa…