Pejabat kota di Cheongju, Korea Selatan, mengambil tindakan tegas terhadap penghindaran pajak terkait mata uang kripto, menurut laporan dari kantor berita lokal Yonhap pada 22 Agustus.
Untuk melaksanakan langkah-langkah ini, pemerintahan Cheongju berkolaborasi dengan tujuh bursa kripto terkemuka Korea Selatan, seperti Upbit dan Bithumb.
Fokus dari inisiatif ini adalah untuk menyelidiki kepemilikan kripto dari para penunggak pajak.
Sekitar 8.520 pengguna platform ini diketahui berhutang setidaknya 1 juta won ($750) dalam bentuk pajak lokal.
Langkah strategis ini muncul sebagai tanggapan atas kekhawatiran yang berkembang bahwa mata uang kripto dieksploitasi untuk menyembunyikan kekayaan di dalam negeri.
Setelah menyelesaikan investigasi yang sedang berlangsung, pemerintah kota berencana untuk menyita aset kripto dari para pengemplang pajak ini.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk membangun praktik perpajakan yang adil di ranah aset digital.
Tindakan keras terhadap penghindaran pajak yang melibatkan mata uang kripto telah mendapatkan momentum selama setahun terakhir.
Otoritas pajak Korea Selatan telah menyita aset kripto senilai 260 miliar won ($180 juta) sejak tahun 2020 karena penghindaran pajak.
National Tax Service (NTS) berada di garis depan dalam tindakan keras ini, berkat amandemen undang-undang perpajakan yang memberikan otoritas hukum untuk meminta transfer mata uang virtual dari para penghindar pajak dan bursa.
NTS menggunakan pendekatan "pengumpulan wajib", yang mengarah pada penyelesaian pembayaran pajak dan, dalam kasus tertentu, likuidasi koin yang disita.
Coinlive sebelumnya melaporkan tentang bagaimanaKorea Selatan meluncurkan Pusat Investigasi Bersama untuk mengatasi kejahatan kripto.