Proklamasi China baru-baru ini, yang dikeluarkan pada tanggal 10 November menandai pergeseran transformatif dalam lanskap hukum seputar aset digital.
Langkah tegas ini mengkategorikan pencurian koleksi digital, termasuktoken yang tidak dapat dipertukarkan (NFT) sebagai tindak pidana.
Sikap pemerintah menggarisbawahi perspektif baru mengenai koleksi digital, yang kini diakui sebagai data dan properti virtual.
Interpretasi ini menempatkan aset-aset ini dalam lingkup "pelanggaran bersama" dalam hukum pidana, yang menandakan penekanan yang lebih tinggi pada perlindungan barang berharga digital ini.
Aset Digital Memasuki Ranah Hukum: Diakui sebagai Properti
Pernyataan https://www.chinacourt.org/article/detail/2023/11/id/7627863.shtml menjelaskan bahwa bahaya pencurian koleksi digital tidak hanya terbatas pada akses yang tidak sah, namun juga mencakup penyusupan ke dalam sistem yang menyimpan aset-aset ini.
Akibatnya, tindakan tersebut sekarang diklasifikasikan sebagai pencurian dan akuisisi data sistem informasi komputer secara ilegal.
Klasifikasi ganda ini menggarisbawahiCina Komitmen yang tak tergoyahkan untuk memperkuat perlindungan aset digital.
Yang perlu diperhatikan adalah penetapan koleksi digital sebagai "properti virtual jaringan" dalam ranah hukum pidana.
Klasifikasi ini sangat penting, terutama mengingat sifat aset-aset ini yang secara teknologi sangat rumit.
Thepernyataan menunjukkan:
"Karena properti adalah objek kejahatan properti, maka koleksi digital dapat menjadi objek kejahatan properti";
Membongkar Dampaknya: NFT dan Teknologi Blockchain
Selain itu, penyebutan eksplisit NFT dalam deklarasi tersebut mengakui turunan global dari konsep ini dan menggarisbawahi atribut uniknya, memanfaatkan teknologi blockchain untuk pemetaan aset.
Karakteristik yang melekat pada NFT, seperti tidak dapat disalin, anti rusak, dan disimpan secara permanen, menjadikannya berharga sekaligus rentan terhadap pencurian.
Thedeklarasi juga menjelaskan sikap China yang terus berkembang terhadap aktivitas terkait kripto.
Terlepas dari larangan tahun 2021 terhadap aktivitas semacam itu, minat yang berkembang terhadap NFT terlihat jelas di negara ini.
Inisiatif seperti Xianyu dari Alibaba, sebuah pasar peer-to-peer, yang tidak menyensor kata kunci seperti "token yang tidak dapat dipertukarkan" dan "aset digital", danRencana China Daily untuk membangun platform NFT-nya secara kolektif menandakan pasar yang berkembang untuk koleksi digital.
Namun, pemerintah mengklarifikasi bahwa, hingga saat ini, China belum membuka "pasar aliran sekunder" untuk koleksi digital ini.
Konsumen masih dapat terlibat dengan platform perdagangan untuk memperoleh, mengumpulkan, mentransfer, atau membuang aset-aset ini, memastikan kepemilikan dan kontrol eksklusif.
Di luar implikasi hukumnya, keputusan China mewakili lompatan perintis ke masa depan perlindungan aset digital.
Hal ini mencerminkan pemahaman yang matang mengenai properti di era digital dan menjadi tolok ukur bagi negara-negara yang bergulat dengan tantangan serupa.