Pembatasan AS pada Jaringan Blockchain China
Amerika Serikat telah mengajukan RUU bipartisan baru, yang diajukan oleh anggota parlemen pada tanggal 8 November 2023, yang bertujuan untuk membatasi penggunaan jaringan blockchain yang berbasis di China dalam transaksi mata uang kripto.
Undang-undang tersebut juga melarang pejabat pemerintah Amerika untuk terlibat dalam transaksi dengan iFinex, entitas induk Tether, yang menerbitkan stablecoin terbesar di dunia, USDT.
Otoritas regulasi AS, yang dipimpin oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dan proposal legislatif lainnya di tingkat negara bagian, telah menunjukkan kewaspadaan mereka terhadap mata uang kripto.
Langkah ini menandakan perkembangan terbaru dalam kebuntuan yang sedang berlangsung antara AS dan China mengenai mata uang digital.
Upaya Legislatif dalam Regulasi Mata Uang Kripto
Selain itu, RUU tersebut melarang penggunaan jaringan sepertiJaringan Spartan, Red Date Technology Co, dan The Conflux Network, yang membentuk tulang punggung mata uang digital China dan produk blockchain terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh berbagai anggota parlemen untuk memperkenalkan amandemen yang terkait dengan mata uang kripto, dengan fokus khusus pada pengaturan aktivitas Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Salah satu proposal ini, yang diajukan oleh Tom Emmer, bertujuan untuk membatasi jangkauan peraturan SEC sambil tetap memungkinkan tindakan hukum terhadap penjahat dan penipu.
Masalah Privasi
Tujuan di balik upaya ini adalah untuk melindungi data penting.
Hal ini terutama menyangkut privasi warga negara Amerika, mengingat meningkatnya kekhawatiran seputar investasi China yang signifikan dalam infrastruktur blockchain.
Zach Nunn, anggota baru DPR yang bergabung dengan komite tersebut tahun ini, mengatakan:
"Dalam dekade berikutnya, setiap orang Amerika akan memiliki data pribadi yang sensitif yang disimpan menggunakan teknologi blockchain, sehingga investasi besar-besaran China dalam infrastruktur ini menimbulkan masalah keamanan nasional dan privasi data yang sangat besar";
Langkah AS untuk Menghalangi Kemajuan Teknologi Tiongkok?
Dalam upaya untuk menghalangi kemajuan teknologi China, Amerika Serikat telah memberlakukan pembatasan ekspor chip AI dan teknologi penting lainnya.
Langkah-langkah ini mencerminkan kekhawatiran yang berkembang atas kemajuan pesat Tiongkok di bidang kecerdasan buatan dan potensi implikasinya terhadap keamanan nasional dan persaingan teknologi global.
AS bertujuan untuk membatasi kemampuan negara tersebut dalam memanfaatkan teknologi mutakhir untuk tujuan militer dan strategis.
Hal ini menekankan perlunya menjaga keunggulan teknologinya dan mempertahankan kepemimpinan global dalam bidang teknologi.
Oleh karena itu, dengan membatasi pejabat pemerintah federal untuk terlibat dengan jaringan blockchain yang berbasis di Tiongkok, RUU tersebut juga bertujuan untuk membatasi pengaruh Tiongkok di bidang mata uang digital dan teknologi terkait.