Seperti yang dilaporkan oleh Bloomberg pada tanggal 21 November, Departemen Kehakiman AS (DOJ) akan mengumumkan tindakan penegakan hukum terhadap mata uang kripto hari ini. Pengumuman ini akan melibatkan para pejabat tinggi AS, termasuk Jaksa Agung Merrick Garland, Menteri Keuangan Janet Yellen, Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco, dan Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi, Rostin Behnam.
Dalam berita terkait, Tether, emiten USDT, membuat pernyataan pada tanggal 20 November yang menyatakan kerjasamanya dengan DOJ dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Hal ini membuat Tether secara sukarela membekukan sekitar $225 juta token USDT di dompet penyimpanan eksternal yang terkait dengan kelompok perdagangan manusia internasional yang berbasis di Asia Tenggara. Khususnya, kelompok ini terlibat dalam memimpin penipuan global yang dikenal sebagai "piring pembunuh babi".
Informasi lebih lanjut tentang peristiwa ini diharapkan menyusul setelah pengumuman DOJ hari ini.