Lembaga pemikir Cryptocurrency, Coin Center, mengajukan gugatan terhadap Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS di pengadilan distrik federal atas sanksi Tornado Cash, menyatakan bahwa sanksi OFAC terhadap Tornado Cash melebihi otoritas hukum dan bahwa sanksi terhadap Tornado Cash telah diberlakukan tanpa otoritas hukum, dan dengan otoritas regulasi. Coin Center juga menuduh bahwa Departemen Keuangan gagal mempertimbangkan konsekuensi agunan dari tindakannya saat memberi sanksi pada alat Tornado Cash. Pada bulan Agustus, Departemen Keuangan A.S. menempatkan Tornado Cash pada daftar sanksinya, melarang warga A.S. untuk menggunakannya.