Bursa mata uang kripto Korea Selatan bersiap untuk mematuhi peraturan baru yang mengamanatkan mereka untuk menyimpan minimal 3 miliar won Korea (sekitar $ 2,3 juta) dalam bentuk dana cadangan di rekening bank yang ditunjuk, yang berlaku efektif mulai bulan September. Federasi Bank Korea memperkenalkan pedoman ini, yang diberi nama "Pedoman Operasi Akun Nama Asli Aset Virtual", dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam industri kripto.
Persyaratan dana cadangan telah diberlakukan untuk memastikan bursa dapat memenuhi kewajiban mereka kepada pengguna jika terjadi insiden yang tidak terduga seperti peretasan atau kegagalan sistem.
Peraturan menyatakan bahwa bursa harus mempertahankan 30% dari deposit rata-rata harian mereka atau minimal $2,3 juta dalam bentuk cadangan, mana saja yang lebih tinggi. Batas maksimum cadangan ini ditetapkan sebesar $15 juta.
Pedoman ini juga menguraikan perlunya prosedur Know Your Customer (KYC) yang lebih kuat dan aturan yang lebih disempurnakan untuk transfer dana. Semua kebijakan, kecuali GWM, akan diberlakukan pada Januari 2024.
Bursa besar seperti Upbit dan Bithumb tampaknya sudah siap untuk memenuhi peraturan baru ini, sementara bursa yang lebih kecil dan khusus untuk koin dapat menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan cadangan yang ditetapkan karena keterbatasan modal. Bursa yang lebih kecil ini telah berjuang dengan volume perdagangan yang menurun sejak perubahan peraturan sebelumnya diperkenalkan. Peraturan baru ini diharapkan dapat membantu menanamkan kepercayaan pada pengguna dan mendorong adopsi perdagangan mata uang kripto di berbagai platform bursa.
Perubahan peraturan ini merupakan bagian dari upaya legislatif yang lebih besar di Korea Selatan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan pengguna dalam industri kripto. Pada bulan Juni, anggota parlemen negara tersebut meloloskan paket 19 undang-undang yang memberikan otoritas pengawasan regulasi kepada Komisi Jasa Keuangan dan Bank of Korea untuk mengatur operator mata uang kripto dan kustodian aset. Undang-undang ini juga memberdayakan pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan yang tidak adil di sektor aset virtual.
Selain itu, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan mengumumkan rencana untuk memperkenalkan persyaratan pengungkapan bagi perusahaan domestik mengenai kepemilikan mata uang kripto mereka. Persyaratan ini, yang akan mulai berlaku tahun depan, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam ruang kripto dengan mewajibkan emiten kripto untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang kepemilikan mereka, spesifikasi token, model bisnis, dan kebijakan akuntansi internal.